Perkuat Akuntabilitas Kinerja, FTIK adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Wakil Dekan dan Ketua Program Studi
28/01/2026 2026-01-29 11:02Perkuat Akuntabilitas Kinerja, FTIK adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Wakil Dekan dan Ketua Program Studi
Perkuat Akuntabilitas Kinerja, FTIK adakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Wakil Dekan dan Ketua Program Studi
Purwokerto (28/01/2026) — Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Wakil Dekan dan Ketua Program Studi sebagai langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas, komitmen kinerja, serta integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan fakultas. Kegiatan ini dilaksanakan di Meeting Room K.H. A. Wahid Hasyim, pada pukul 08.00 WIB.
Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut dilakukan langsung oleh Dekan FTIK, Prof. Dr. H. Fauzi, M.Ag., serta diikuti oleh para Wakil Dekan dan Ketua Program Studi. Agenda ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola fakultas sekaligus penegasan komitmen pimpinan unit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.
Dalam arahannya, Prof. Fauzi menegaskan bahwa perjanjian kinerja tidak sekadar bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk ikrar tanggung jawab dan amanah jabatan yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh. Ia mengingatkan bahwa setiap pimpinan yang menandatangani perjanjian kinerja terikat pada target dan indikator yang harus diwujudkan melalui kerja nyata dan terukur.
Sejalan dengan itu, Beliau juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) sejak awal tahun sebagai dasar pelaksanaan tugas ASN, yang selanjutnya dievaluasi melalui pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara triwulanan. Menurutnya, sistem kinerja tersebut menjadi instrumen penting dalam menjamin konsistensi dan keberlanjutan capaian program fakultas.
Ia turut menyinggung dinamika penyusunan SKP, khususnya pada triwulan keempat yang secara nasional masih menghadapi kendala sistem. Namun demikian, Prof. Fauzi menegaskan bahwa komitmen kinerja tidak boleh surut, karena substansi pengabdian ASN terletak pada tanggung jawab moral dan profesional, bukan semata pada sistem administrasi.
Lebih lanjut, Prof. Fauzi mengajak seluruh pimpinan dan sivitas akademika FTIK untuk memaknai jabatan sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian. Ia menekankan empat aspek pertanggungjawaban yang harus menjadi landasan kerja, yakni pemanfaatan umur dalam pengabdian, optimalisasi ilmu pengetahuan dan keahlian, pengelolaan rezeki secara halal dan bermanfaat, serta penggunaan jabatan sebagai sarana mendekatkan diri kepada nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan.
Dalam konteks kelembagaan, Dekan FTIK mendorong agar seluruh kapasitas keilmuan, kemahiran, dan pengalaman yang dimiliki dosen serta tenaga kependidikan dapat dimaksimalkan untuk pengembangan program studi dan fakultas. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk menyia-nyiakan potensi, karena setiap keahlian merupakan modal penting dalam membangun kualitas pendidikan.
Selain aspek kinerja, Prof. Fauzi juga menaruh perhatian pada pentingnya membangun suasana kerja yang rukun, kompak, dan harmonis di lingkungan FTIK. Menurutnya, hubungan kerja yang dilandasi kebersamaan dan kedekatan emosional akan memperkuat sinergi serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada mahasiswa.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, FTIK UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menegaskan komitmennya untuk mengawali tahun kerja dengan semangat profesionalisme, integritas, dan kebersamaan. Fakultas optimistis, dengan komitmen bersama tersebut, seluruh target kinerja dapat diwujudkan secara optimal demi penguatan mutu pendidikan dan tata kelola kelembagaan yang berkelanjutan.