SEMA FTIK UIN Saizu Purwokerto Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Diklat Advokasi
22/09/2025 2025-09-22 15:46SEMA FTIK UIN Saizu Purwokerto Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Diklat Advokasi
Purwokerto 22 September 2025 – Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Diklat Advokasi dengan tema “Menguatkan Peran Advokasi Mahasiswa FTIK Menuju Perubahan Progresif”. Acara ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025 bertempat di Gedung Studi Center UIN Saizu Purwokerto mulai pukul 08.00–12.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program studi, khususnya perwakilan Lembaga kemahasiswaan di lingkungan FTIK. Tujuan utama dari penyelenggaraan Diklat Advokasi ini adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang konsep advokasi, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya peran mahasiswa sebagai agen perubahan di lingkungan kampus maupun masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. H. Subur, M.Ag., selaku Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, memberikan apresiasi kepada SEMA FTIK atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa advokasi merupakan sarana penting untuk membentuk mahasiswa yang kritis, progresif, serta solutif dalam menghadapi persoalan di masyarakat. Namun, beliau juga mengingatkan agar setiap langkah advokasi tetap menjunjung tinggi etika, musyawarah, serta nilai-nilai keislaman sehingga dapat membawa manfaat nyata.
Sementara itu Fitria Mar’atul Wahidiyah, Wakil Ketua SEMA FTIK menyampaikan bahwa Diklat Advokasi ini bukan hanya forum pelatihan, tetapi juga wadah penguatan solidaritas, keberanian, dan tanggung jawab sosial mahasiswa. Ia berharap, melalui kegiatan ini mahasiswa FTIK semakin siap menjadi motor perubahan progresif yang berintegritas, komunikatif, dan peduli pada isu-isu kampus maupun masyarakat.
Pemateri pertama, Luthfi Kalbu Adi, S.H., M.H., membahas tentang Dasar-Dasar Advokasi. Ia menjelaskan definisi advokasi, dasar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta bentuk-bentuk advokasi sederhana baik di ranah perdata, pidana, maupun administrasi. Dalam pemaparannya, Luthfi juga memandu peserta untuk memahami langkah-langkah praktis advokasi, mulai dari identifikasi masalah hingga penyampaian laporan kepada instansi terkait, disertai ilustrasi kasus yang relevan.
Pemateri kedua, Mohamad Mabarun, S.Pd., menyampaikan materi bertema Advokasi dalam Kampus. Ia menekankan bahwa advokasi merupakan usaha sistematis dan terorganisir untuk mendorong perubahan sosial demi keadilan. Menurutnya, advokasi di lingkungan kampus lebih banyak bersifat non-litigasi melalui lobi, petisi, audiensi, serta jalur komunikasi lainnya. Ia juga menyinggung pentingnya partisipasi mahasiswa dalam menentukan strategi advokasi agar gerakan yang lahir tetap berorientasi pada kepentingan bersama, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Dengan terselenggaranya Diklat Advokasi ini, diharapkan mahasiswa FTIK tidak hanya memahami teori advokasi, tetapi juga mampu mengimplementasikan nilai-nilai advokasi dalam kehidupan nyata. Hal ini menjadi bagian dari pembentukan karakter mahasiswa FTIK yang progresif, kritis, dan siap mengawal perubahan menuju arah yang lebih baik.