Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan

K3L

Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Lingkungan (K3L)

K3L atau Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan (OSHE; Occupational Safety Health and Environment) adalah sebuah keharusan dan kebutuhan bagi semua organisasi termasuk FTIK dalam melindungi dan memastikan bahwa karyawan, kontraktor dan pengunjung (tamu) yang mungkin terdampak oleh kegiatan organisasi tetap selamat setiap saat.

Untuk mencapai tujuan tersebut organisasi unit K3L FTIK memiliki tugas dalam mengelola berbagai hal dalam K3L, seperti pengelolaan pedoman K3L, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, koordinasi tanggap darurat, koordinasi pengelolaan limbah hingga pelatihan kecakapan K3L. Pengelolaan tindakan pencegahan dan perbaikan atas semua risiko dan insiden yang teridentifikasi di lingkungan FTIK adalah juga salah satu tugas penting bagi unit K3L.

FTIK mengadopsi Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan sebagai pilar strategis fakultas; yaitu mengelola keselamatan kerja, masalah kesehatan dan lingkungan (K3L) sebagai bagian integral dari pengelolaan fakultas. Oleh karena itu fakultas memastikan integritas K3L dalam berbagai proses kegiatan maupun penyediaan, pemanfaatan dan perawatan fasilitas kerja baik perkantoran, pengajaran maupun penelitian dan pengabdian masyarakat milik fakultas. Selain itu fakultas berkomitmen untuk terus meningkatkan penyediaan tempat kerja yang lebih aman dan mengurangi jejak lingkungan (ecological/environmental footprint). Dalam melaksanakan kegiatan kerja, staf, mahasiswa maupun pengunjung, FTIK terbiasa patuh secara mutlak terhadap standar berdasarkan undang-undang yang relevan.

Dengan dasar itu maka dibentuklah unit K3L dalam lingkup FTIK. Unit ini bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L), termasuk membantu penyusunan usulan peraturan di level FTIK atau yang lebih tinggi (rektor), protokol, pedoman, manajemen risiko, serta upaya mitigasi kecelakaan dan kesiapsiagaan keadaan darurat bencana (emergency) di lingkungan FTIK.

  1. Pengelolaan K3L perkantoran, ruang perkuliahan dan umum (Gedung FTIK Gedung A, B, C, H dan I)

    Lingkup bidang pengelolaan ini terkonsentrasi di Gedung FTIK gedung A, B, C, H, dan I merupakan lingkup dengan jumlah individu terbanyak, karena meliputi keseluruhan dosen, staff, petugas kebersihan, dan mahasiswa. Pada lantai FTIK lantai 4, konsentrasi massa dapat sangat tinggi, sehingga pemahaman dan mitigasi tentang kedaruratan/emergency cukup menjadi fokus pada bidang pengelolaan ini.

  2. Pengelolaan K3L laboratorium

    Lingkup bidang pengelolaan ini berada pada 2 lokasi berbeda, yaitu Gedung A dan Gedung C. Pada kedua lokasi ini ciri pengguna adalah dosen, staf laboratorium dan mahasiswa praktikan atau penelitian. Jumlah pengunjung eksternal dan staf TU cukup sedikit di lokasi-lokasi ini. Tipe pengelolaan pada bidang pengelolaan ini berkaitan dengan standar K3L laboratorium.

  3. Pengelolaan K3L lingkungan hidup dalam rangka mewujudkan green faculty

    Salah satu fokus penting dalam mewujudkan green university/faculty, misalnya berdasarkan standar Greenmetric UI, adalah keberlanjutan (sustainability) aktivitas organisasi kampus dalam hal energi, limbah/sampah, dan air. Pada bidang pengelolaan lingkungan hidup ketiga fokus ini adalah fokus penting disamping beberapa fokus lain yang dapat dirancang dan diterpkan di FTIK, baik pada prasarana dan kegiatan indoor maupun prasarana dan kegiatan outdoor.

Tugas dari struktur organinsasi K3 sebagai berikut:
  1. Penanggung jawab

    Menetapkan kebijakan membuat dan mengesahkan kebijakan, panduan, dan program kerja K3 secara menyeluruh. Bertanggung jawab penuh atas keberhasilan, implementasi, dan kepatuhan terhadap seluruh program K3. Mengambil keputusan penting dan strategis terkait alokasi sumber daya, anggaran, dan penyelesaian masalah K3 yang mendesak. Serta Menerima laporan dari tim di bawahnya dan memastikan pelaporan K3 ke pihak terkait (misalnya, pimpinan institusi atau badan pengawas).

  1. Pengarah

    Sebagai pemberikan arahan dan bimbingan strategis kepada Koordinator K3 dan tim pelaksana agar program berjalan sesuai visi dan misi institusi. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program K3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab mengenai perbaikan atau pengembangan sistem K3 dan menjadi penghubung antara kebijakan tertinggi (Penanggung Jawab) dengan implementasi teknis di lapangan (Koordinator dan Ketua Unit).

  1. Koordinator K3

    Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh program kerja K3 di semua unit/jurusan. Membantu menyusun rencana kerja K3 tahunan dan memastikan program tersebut terlaksana. Melakukan pengawasan teknis dan audit internal K3 secara rutin, menghimpun laporan kegiatan K3 dari Ketua Unit K3 Jurusan dan melaporkannya kepada Pengarah dan Penanggung Jawab.

  1. Ketua unit K3 jurusan

    Melaksanakan program K3 sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, khusus di lingkungan jurusannya masing-masing (ruang kelas, laboratorium, kantor, dll.). Menyosialisasikan, membimbing, dan memberikan edukasi K3 kepada dosen, staf, dan mahasiswa di jurusannya serta Menyusun laporan berkala mengenai pelaksanaan K3 di jurusan kepada coordinator K3.

  1. Tahap Perencanaan (Plan)
    1. Penetapan Kebijakan K3: Penanggung Jawab menetapkan komitmen, tujuan, dan kebijakan K3 secara tertulis dan disosialisasikan.
    2. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR): Ini adalah langkah krusial. Seluruh area kerja diidentifikasi bahayanya (misalnya, kabel berantakan, bahan kimia berbahaya di lab) dan dinilai risikonya.
    3. Penetapan Tujuan dan Program K3: Berdasarkan hasil penilaian risiko, ditetapkan tujuan K3 yang terukur (misalnya, menurunkan angka kecelakaan tahun ini) dan menyusun program kerja (misalnya, pelatihan pemadam kebakaran, audit bulanan).
    4. Alokasi Sumber Daya: Menentukan siapa Penanggung Jawab, Koordinator, dan tim pelaksana (Ketua Unit Jurusan) serta mengalokasikan anggaran, peralatan, dan waktu yang diperlukan.
  2. . Tahap Pelaksanaan (Do)
    1. Pelatihan dan Kompetensi: Memberikan pelatihan K3 yang relevan kepada seluruh karyawan/mahasiswa, terutama yang bekerja di area berisiko tinggi (lab, bengkel).
    2. Pengendalian Risiko: Melaksanakan hirarki pengendalian risiko:
      1. Eliminasi (menghilangkan bahaya).
      2. Substitusi (mengganti bahan berbahaya dengan yang kurang berbahaya).
      3. Rekayasa Teknik/Engineering (pemasangan pagar pembatas, ventilasi).
      4. Kontrol Administratif (prosedur kerja, rambu K3, izin kerja).
      5. Alat Pelindung Diri (APD) (menyediakan helm, sarung tangan, dll.).
    3. Prosedur Tanggap Darurat: Menyusun dan melatih prosedur tanggap darurat (kebakaran, gempa, kecelakaan) dan memastikan jalur evakuasi bebas hambatan.
    4. Komunikasi dan Konsultasi: Koordinator K3 memastikan ada komunikasi aktif mengenai isu K3 di semua tingkatan, melibatkan semua pihak.
  3. Tahap Pemeriksaan (Check)
    1. Inspeksi dan Audit: Melakukan inspeksi K3 rutin (harian/mingguan) dan audit internal berkala (bulanan/tahunan) untuk memastikan semua prosedur dan peraturan ditaati.
    2. Pemantauan Kinerja: Mengumpulkan data dan mengukur kinerja K3 terhadap tujuan yang telah ditetapkan (misalnya, angka kecelakaan, jumlah pelanggaran, frekuensi pelatihan).
  4. Tahap Tindakan Perbaikan (Act)
    1. Tindakan Koreksi dan Pencegahan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditetapkan tindakan koreksi untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan, dan tindakan pencegahan untuk menghindari terulangnya insiden.
    2. Tinjauan Manajemen: Penanggung Jawab dan Pengarah melakukan tinjauan manajemen secara berkala (misalnya setiap tahun) terhadap seluruh sistem K3 untuk menilai efektivitasnya dan memutuskan perbaikan yang diperlukan di siklus berikutnya.
    3. Peningkatan Berkelanjutan (Continual Improvement): Menggunakan semua data dan temuan untuk memperbarui kebijakan, program, dan prosedur K3 agar menjadi lebih efektif dan relevan.